Al-Ghiryani mengeluarkan fatwa terhadap dokumen itu. Dia mengkritik referensi dokumen mengenai warisan, yang menyamakannya antara pria dan wanita.
Menurutnya, referensi dokumen itu membuat perempuan memiliki beban penuh untuk berbagi (dalam proporsi yang sama dengan laki-laki) dalam hal pengeluaran domestik. Dia juga mengutuk kata-kata di dokumen tentang kebebasan seksual, dan hak-hak anak yang lahir di luar nikah.
Recananya, dokumen itu akan ditandatangani negara-negara saat sesi ke-57 Komisi Status Perempuan di bulan ini.
Sumber: ROL
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !